Oaktree Blog

Customs Declaration Online Indonesia, Begini Cara Mengisinya!

Customs Declaration Online Indonesia, Begini Cara Mengisinya!

Membeli barang merupakan salah satu kegiatan yang paling sering dilakukan saat berkunjung ke luar negeri. Namun, perlu diingat bahwa barang tersebut harus diberitahukan kepada petugas bea dan cukai, hal ini biasa disebut dengan customs declaration online. Seperti yang diatur dalam PMK 203/2017, pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Untuk pemberitahuan tertulis, penumpang dapat menggunakan pemberitahuan pabean atau pemberitahuan impor khusus.

Apa Itu Customs Declaration?

CD adalah dokumen pemberitahuan pabean barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan. Dokumen CD dapat dibuat secara manual dan online. Selama ini, dokumen Customs Declaration Online Indonesia hanya berlaku untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Dengan demikian, kedatangan dari luar Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan dokumen cetak dalam bentuk CD.

Baca juga  HTS Code 8302.30 Pemasangan logam dasar dan semacamnya

Cara Mengisi Customs Declaration

  1. Membuat atau melengkapi dokumen Customs Declaration secara online dapat dilakukan dengan mengikuti link https://ecd.beacukai.go.id/.
  2. Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi informasi tentang penumpang. Jika ya, klik Berikutnya.
  3. Pada bagian data tambahan, isikan kolom yang terdiri dari jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang dibongkar, dan jumlah anggota keluarga yang bepergian bersama. Setelah selesai, klik Berikutnya.
  4. Proses selanjutnya adalah mengisi bagasi. Di bagian ini, harap aktifkan tombol yang disediakan jika Anda membawa barang bawaan seperti yang tertera pada formulir. Kemudian klik Berikutnya.
  5. Selanjutnya, Anda akan ditanya tentang pengembalian barang bawaan Anda. Jawablah sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya dan klik next. Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk menyetujui pernyataan yang ditentukan. Dalam hal ini, centang kotak yang sesuai. Kemudian klik Kirim.
  6. Sistem akan menampilkan barcode, Anda dapat mencetak atau mengambil screenshot dari barcode. Lakukan dengan cepat karena sistem akan otomatis kembali ke halaman utama.
Baca juga  Perbedaan Ragasa dan Canter Ban Double Mitsubishi

Ketentuan PMK Ekspor dan Impor Barang Oleh Penumpang

Sekarang, setelah menyelesaikan semua langkah di atas, penumpang telah selesai mengisi deklarasi pabean secara elektronik. Kemudian Customs Declaration Online yang sudah selesai dapat diserahkan ke petugas bea cukai menggunakan kode QR yang tertera setelah mengisi data. Inovasi ini merupakan implementasi dari ketentuan PMK No. 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut oleh Penumpang dan Awak sarana pengangkut Pasal 9 ayat 6a, yaitu:

“Pelaporan pabean atau pemberitahuan impor barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan paling lambat kedatangan penumpang atau awak kendaraan berupa data elektronik”.

Dengan adanya aplikasi Customs Declaration Electronic ini, penumpang dan awak sarana pengangkut dapat merasakan efisiensi dan efektifitas pengajuan bea cukai.

Baca juga  Perbedaan Ekspor dan Impor, Berikut Penjelasannya!

Bagikan artikel ini ke

Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top