Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan Tarif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22 Impor, mari kita simak penjelasan berikut.
Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan beberapa hal terkait PPh Pasal 22, yaitu:
- Menunjuk bendahara pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang.
- Menunjuk badan-badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Menunjuk Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Berdasarkan penjelasan dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang. Istilah “bendahara” juga mencakup pemegang kas dan pejabat lain yang memiliki fungsi yang sama.
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, terkait dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti industri otomotif, semen, baja, dan lainnya.
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak ini dikenakan pada pembelian barang-barang tertentu yang memiliki kriteria sebagai barang yang tergolong sangat mewah, baik berdasarkan jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah mewah, apartemen, kondominium mewah, dan kendaraan mewah.
- Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Daftar Isi
TogglePemungut Pajak Menurut PPh Pasal 22
Adapun pemungut PPh Pasal 22 meliputi:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertanggung jawab atas pemungutan PPh Pasal 22 impor barang.
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya terkait pembayaran atas pembelian barang.
- Bendahara pengeluaran terkait pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA terkait pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero).
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara terkait pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan terkait pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.
- Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
- Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan, seperti badan usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, ATPM, APM, importir umum kendaraan bermotor, produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, serta badan usaha industri baja yang merupakan industri hulu.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22 Impor
Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi, sebagai berikut:
- Impor barang dengan menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan tarif sebesar 2,5% x nilai impor. Untuk impor barang tanpa API, tarif yang dikenakan adalah 7,5% x nilai impor. Sedangkan untuk barang yang tidak dikuasai, tarifnya adalah 7,5% x harga jual lelang.
- Pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah, KPA, bendahara pengeluaran, atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar dikenakan tarif sebesar 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
- Penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh badan usaha industri seperti industri kertas, semen, baja, otomotif, dan farmasi, serta penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan tarif yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Tarif ini berkisar antara 0,1% hingga 0,45% x DPP PPN (tidak final) tergantung pada jenis industri.
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas dikenakan tarif yang ditentukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
- Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul dikenakan tarif sebesar 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN).
- Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API dikenakan tarif sebesar 0,5% x nilai impor.
- Penjualan barang-barang mewah seperti pesawat udara pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, apartemen, kondominium, dan kendaraan mewah dikenakan tarif tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PPh Pasal 22 tidak final, kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.
Beberapa kegiatan atau transaksi dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, seperti impor barang yang tidak terutang PPh, impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, impor sementara yang ditujukan untuk ekspor kembali, impor kembali (re-impor), dan pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah dengan jumlah kurang dari Rp 2.000.000,-.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan cara penyetoran oleh pemungut pajak ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelaporan hasil pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
Semua pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut, kecuali untuk penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.
Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan Tarif PPh 22 Impor.
Sumber: