Incoterms: Pengertian, fungsi dan Jenis- Jenisnya
Sering kali, dalam pengiriman internasional terdapat suatu aturan yang dihitung dengan menentukan tanggung jawab penjual dan pembeli dalam pengiriman barang. Aturan tersebut adalah incoterms yang dibuat oleh kamar dagang internasional (ICC). Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai pengertian, fungsi dan jenis-jenisnya Apa itu Incoterms? Jika Anda belum mengetahui apa itu incoterm?, Maka incoterm adalah singkatan dari International Commercial Terms. Itu berarti Incoterm dapat didefinisikan menjadi sebuah Aturan yang dikembangkan oleh kamar dagang internasional (ICC) dalam mengatur transaksi global. Dalam sejarah incoterms, Pada tahun 1936, Incoterms diterbitkan untuk pertama kalinya yang digunakan sebagai perjanjian kontrak perdagangan internasional. Walaupun, masih sama fungsinya, namun aturan ini mengalami perkembangan hingga tahun 2020 yang memuat lebih rinci tentang pembagian tanggung jawab antara pengirim dan penerima. Lalu, Bagaimana Fungsi dari Incoterms ? Pada dasarnya incoterm akan difungsikan dapat pertanggung jawaban antara penjual dan pembeli. Namun tak hanya itu Incoterms juga berfungsi sebagai: Menghindari resiko kesalahpahaman dari perdagangan internasional Memberikan rincian secara detail mengenai aturan pengiriman mulai dari tugas, resiko hingga biaya yang akan terjadi. Memastikan pihak yang terlibat mengetahui kejelasan tentang aturan yang berlaku. Jenis-Jenis Incoterms? Dalam perdagangan internasional, sangat perlu untuk memahami jenis-jenis dari Incotrems. Berikut adalah jenisnya: 1. EXW (Ex Works) EXW (Ex Works) pada istilah dalam incoterms dapat diartikan bahwa pembeli akan menanggung semua biaya dan resiko yang terjadi saat pengiriman dilakukan. Termasuk dengan ongkos kirim dari penjual ke pihak pembeli. Namun, perlu dipahami untuk biaya loading dari gudang ke ekspedisi pengiriman biasanya akan ditanggung oleh penjual secara mandiri. 2. FCA (Free Carrier) Selanjutnya terdapat istilah FCA (Free Carrier) yang merujuk pada aturan pengiriman dalam incoterm tentang pengalihan tanggung jawab, biaya maupun resiko akan ditanggung sepenuhnya oleh pembeli. 3. CPT (Carriage Paid To) Dalam incoterm juga terdapat istilah CPT (Carriage Paid To) sebagai syarat pengiriman yang ditanggung sepenuhnya oleh penjual dalam membayar biaya pengangkutan hingga barang sampai ke tempat tujuan. Tetapi, pada istilah ini, tanggung jawab hanya terbatas sampai dengan barang diserahkan oleh ke pihak pengiriman. 4. CIP (Carriage and Insurance Paid To) Pada jenis selanjutnya terdapat jenis CIP (Carriage and Insurance Paid To) yang diartikan sebagai pihak penjual yang akan menanggung barang sampai tujuan dan nantinya terdapat asuransi dari barang tersebut. 5. DAP (Delivered at Place) Terdapat pula jenis incoterm dengan istilah DAP (Delivered at Place) yang mengacu dimasa penjual akan bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke tempat tujuan. Disini pihak penjual akan bertanggung jawab mulai dari pembayaran pajak, biaya masuk, maupun import clearance. 6. DPU (Delivered at Place Unloaded) DPU adalah singkatan dari Delivered at Place Unloaded yang merujuk pada penjual yang menyerahkan barang dan melakukan pembongkaran barang pada tempat tujuan yang belum disepakati. Biasanya istilah ini digunakan ketika penjual belum mengurus izin impor saat melakukan penyerahan barang. 7. DDP (Delivered Duty Paid) Pada istilah DDP (Delivered Duty Paid), seluruh aktivitas dalam pengantaran barang, nantinya pihak penjual akan menanggung. Hal itu termasuk dari bea cukai, pajak, hingga izin impor barang. 8. FAS (Free Alongside Ship) Berbeda dengan jenis FAS (Free Alongside Ship) yang hanya akan ditanggung oleh pembeli menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan muat. 9. FOB (Free On Board) Sebaliknya, FOB atau yang memiliki kepanjangan Free On Board menandakan bahwa penjual akan bertanggung jawab hingga kapal dimuat pada pelabuhan muat. Namun perlu diperhatikan, jenis FOB hanya dapat digunakan pada pengiriman barang menggunakan kapal laut. 10. CFR (Cost and Freight) CFR (Cost and Freight) terlihat sama CPT (Carriage Paid To), namun yang membedakan hanya istilah ini hanya digunakan ketika melakukan pengiriman barang menggunakan kapal laut. 11. CIF (Cost, Insurance, and Freight) Seperti CFR, pada CIF atau yang memiliki kepanjangan dari (Cost, Insurance, and Freight), penjual juga akan mengurus asuransi hingga pelabuhan tujuan. Kesimpulan Dengan adanya incoterm maka proses perdagangan internasional menjadi lebih terstruktur dan jelas. Terutama ketika melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi baik itu darat, udara, maupun air semua memiliki pedoman yang spesifik mulai dari tanggung jawab pembayaran hingga pengurusan dokumen ekspor – impor.
Incoterms: Pengertian, fungsi dan Jenis- Jenisnya Read More »