Blog Oaktree – Barang kiriman adalah barang atau produk yang dikirim dari luar negeri ke dalam negeri melalui penyelenggara pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Proses ini merupakan bagian dari kegiatan impor, yang melibatkan pengenaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk. Pemerintah Indonesia mengatur ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019.
Daftar Isi
ToggleProsedur Pengeluaran Barang Kiriman
Informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai: Setiap barang kiriman harus diinformasikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean untuk mendapatkan persetujuan.
Pemeriksaan Pabean:
- Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, mencakup penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang.
- Pemeriksaan fisik dapat menggunakan alat pemindai atau dilakukan langsung oleh petugas, disaksikan oleh penyelenggara pos.
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean:
Setelah pemeriksaan, tarif bea masuk ditetapkan berdasarkan nilai pabean.
Pembayaran bea masuk serta pajak harus dilunasi sebelum barang diserahkan kepada penerima.
Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman
- Barang dengan nilai FOB < USD 3: Bebas bea masuk; dikenakan PPN 10%.
- Nilai FOB USD 3 hingga USD 1.500: Dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 11%; tidak dipungut PPh.
- Nilai FOB > USD 1.500: Berlaku tarif MFN untuk bea masuk; dikenakan PPN serta pajak impor lainnya.
Khusus Produk Tertentu:
- Tas: Kode HS 4204 – Bea Masuk: 15%-20%, PPN: 11%, PPh: 7,5%-10%
- Sepatu: Kode HS 64 – Bea Masuk: 25%-30%, sama dengan tas
- Tekstil: Kode HS mulai dari kode tertentu – Bebas bea jika memenuhi syarat tertentu
- Buku: Bebas semua jenis pajak jika sesuai kriteria khusus
Pembebasan untuk Barang Kena Cukai:
Pembebasan cukai berlaku untuk jumlah terbatas sigaret, cerutu, tembakau iris, minuman beralkohol hingga batas tertentu per kiriman.
Penanganan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai
Pejabat memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dokumen serta fisik secara selektif guna menetapkan klasifikasi tarif pabean yang tepat sekaligus mencegah pemasukan barang terlarang ke Indonesia.
Cara Melacak Barang Kiriman di Bea Cukai
Untuk melacak status pengiriman Anda:
- Gunakan nomor resi atau tracking number yang diberikan oleh penyelenggara pos/PJT saat pengiriman.
- Akses situs resmi Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau platform pelacakan online terkait lainnya.
- Masukkan nomor resi pada kolom pencarian pelacakan untuk mengetahui status terkini paket Anda termasuk proses clearance di pabean hingga estimasi waktu tiba di tujuan akhir penerimaannya.
Dengan memahami prosedur ini secara menyeluruh akan membantu memastikan kelancaran proses penerimaan barang kirimannya tanpa kendala berarti selama perjalanan logistik internasional tersebut berlangsung untuk bertahan dan berkembang.