Oaktree Blog

Alur Ekspor Barang, Cek Bagaimana Prosedurnya

Alur Ekspor Barang, Cek Bagaimana Prosedurnya

Blog Oaktree – Ekspor adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengeluarkan barang dari area kepabeanan sesuai dengan regulasi dalam Hukum Kepabeanan. Eksportir dapat berasal dari individu, organisasi, atau perusahaan yang merupakan badan hukum. Untuk melakukan kegiatan alur ekspor barang, diperlukan pemenuhan beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipertimbangkan, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh eksportir (pengusaha ekspor), termasuk teman-teman UKM.

Barang yang Dapat Diekspor

Barang-barang yang dapat diekspor adalah barang-barang yang telah diajukan dalam pemberitahuan ekspor barang dan sudah memiliki nomor registrasi.

Baca juga  Apa itu Pengiriman Ekonomi?

Dokumen Pemberitahuan Ekspor

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) digunakan untuk memberikan pemberitahuan ekspor barang dalam bentuk tertulis, sedangkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah catatan yang diterbitkan langsung oleh petugas pemeriksa dokumen atau petugas pemeriksa barang.

Jenis Barang yang Dikenakan Bea Ekspor

Beberapa jenis barang yang dapat dikenakan bea ekspor termasuk produk mineral logam, biji kakao, kulit dan kayu, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

Baca juga  Proof Of Delivery adalah: Pengertian, Cara dan Manfaatnya

Proses Prosesur Pemeriksaan Fisik Barang

Dalam kondisi tertentu, prosedur ekspor barang memerlukan proses pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian barang. Beberapa kondisi yang memerlukan pemeriksaan fisik antara lain:

  • Barang dengan status ekspor yang akan diimpor kembali.
  • Barang dengan status ekspor yang menerima fasilitas pengembalian atau pembebasan.
  • Barang dengan status ekspor yang menerima bea ekspor selama proses.
  • Barang dengan status ekspor yang memiliki indikasi pelanggaran berdasarkan informasi dari Direktorat
  • Jenderal Pajak (DJP) atau Unit Pemantauan.
Baca juga  Manajemen Vendor: Kerjasama Optimal untuk Bisnis

Sebagai eksportir, penting untuk mematuhi semua regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Mengekspor barang tanpa mengajukan dokumen pemberitahuan kepabeanan dapat mengakibatkan hukuman pidana dan denda yang signifikan. Demikian alur ekspor barang yang bisa Anda coba.

Bagikan artikel ini ke

Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top