Oaktree Blog

Proses Custom Clearance dan Peran Teknologi di Dalamnya

Daftar Isi

Bagikan:

Proses Custom Clearance dan Peran Teknologi di Dalamnya

Blog Oaktree – Bagi bisnis yang bergerak di bidang ekspor dan impor, ada satu rintangan yang pasti dihadapi Custom Clearance. Proses ini sering dianggap sebagai salah satu bagian paling rumit, birokratis, dan memakan waktu dalam rantai pasok global. Salah satu dokumen saja, atau salah interpretasi aturan, bisa membuat barang Anda tertahan berhari-hari (bahkan berminggu-minggu) di pelabuhan.

Di era digital saat ini, proses yang dulunya sangat manual ini mulai bertransformasi berkat teknologi. Memahami alur proses custom clearance dan peran teknologi di dalamnya adalah kunci untuk menghindari penundaan yang merugikan.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu proses custom clearance, tahapan penting di dalamnya, dan bagaimana solusi digital freight forwarding seperti Oaktree.id dapat menyederhanakan segalanya untuk Anda.

Apa Sebenarnya Proses Custom Clearance Itu?

Proses Custom Clearance adalah serangkaian prosedur administrasi dan kepabeanan yang wajib dilalui untuk melepaskan barang impor dari atau mengirim barang ekspor ke luar wilayah pabean suatu negara (dalam hal ini, Indonesia).

Tujuan utamanya adalah:

  1. Legalitas: Memastikan barang yang masuk/keluar legal dan mematuhi regulasi (bukan barang larangan/pembatasan atau Lartas).
  2. Fiskal: Menghitung dan memungut kewajiban negara, seperti Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22).
  3. Keamanan & Statistik: Melindungi masyarakat dan mencatat data perdagangan internasional.

Proses ini melibatkan otoritas resmi, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tahapan Kunci dalam Proses Custom Clearance Impor

Meskipun alurnya bisa bervariasi, berikut adalah tahapan umum yang terjadi saat Anda mengimpor barang:

1. Persiapan Dokumen (Pre-Clearance) (H3)

Ini adalah fase paling krusial. Kegagalan di sini akan menghentikan seluruh proses. Dokumen yang wajib disiapkan oleh importir atau forwarder Anda meliputi:

  • Commercial Invoice: Faktur komersial dari penjual.
  • Packing List: Daftar rinci isi kemasan.
  • Bill of Lading (B/L) / Air Waybill (AWB): Bukti pengiriman dari maskapai pelayaran atau penerbangan.
  • Polis Asuransi (jika menggunakan CIF).
  • Sertifikat Asal (Certificate of Origin) (jika diperlukan untuk fasilitas bea masuk).
  • Dokumen Lartas/Perizinan (jika barang Anda termasuk barang Lartas, misal: Izin BPOM, SNI, dll).
Baca juga  Customs Clearance : Definisi dan Tahapannya

2. Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Importir atau PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang ditunjuk akan mengajukan PIB secara elektronik melalui sistem EDI (Electronic Data Interchange). Pada tahap ini, klasifikasi HS Code (Harmonized System Code) barang ditentukan. Kesalahan penentuan HS Code berakibat fatal pada perbedaan perhitungan pajak.

3. Pembayaran Pajak dan Bea Masuk

Setelah PIB diajukan, sistem akan menerbitkan Billing Pajak. Importir wajib membayar total tagihan (Bea Masuk, PPN, PPh) agar proses dapat dilanjutkan.

4. Pemeriksaan Pabean (Jalur Merah, Kuning, Hijau)

Ini adalah inti dari clearance. Bea Cukai akan menentukan jalur pemeriksaan:

  • Jalur Hijau: Risiko rendah. Dokumen dianggap sesuai dan barang dapat langsung dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik.
  • Jalur Kuning: Risiko menengah. Hanya pemeriksaan dokumen (verifikasi).
  • Jalur Merah: Risiko tinggi. Dilakukan pemeriksaan fisik barang secara mendalam untuk dicocokkan dengan dokumen PIB. Ini adalah jalur yang paling memakan waktu.

5. Penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

Jika semua dokumen valid, pajak lunas, dan pemeriksaan (jika ada) telah selesai, Bea Cukai akan menerbitkan SPPB. Dokumen ini adalah “tiket” resmi untuk mengeluarkan barang Anda dari pelabuhan atau bandara.

Baca juga  Apa Itu Split LS dalam Forwarding? Simak Penjelasannya

Peran Teknologi Mengubah Kerumitan Menjadi Efisiensi

Secara tradisional, proses di atas melibatkan tumpukan kertas dan interaksi fisik. Namun, teknologi telah mengubahnya secara drastis:

  1. Sistem EDI & Portal INSW: Pengajuan dokumen (PIB/PEB) kini 100% digital melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Bea Cukai, mengurangi kebutuhan tatap muka.
  2. Platform Digital Terintegrasi: Di sinilah perusahaan freight forwarder modern berperan. Mereka tidak lagi hanya mengangkut, tapi menyediakan dashboard digital.
  3. Transparansi & Pelacakan (Tracking): Teknologi memungkinkan Anda melacak status pengiriman DAN status custom clearance secara real-time. Anda tahu persis kapan barang Anda submit PIB, kapan masuk jalur merah, atau kapan SPPB terbit.
  4. Otomatisasi Dokumen: Mengurangi human error dalam pengisian dokumen berulang kali.

Masalah Timbul Saat Teknologi dan Keahlian Tidak Terpadu

Meskipun sistem Bea Cukai sudah digital, masalah tetap muncul jika pihak yang mengurusnya (importir atau forwarder) tidak siap.

Masalah utamanya adalah:

  • Keahlian PPJK: Salah menentukan HS Code bisa berujung pada denda (restitusi) atau barang tertahan.
  • Fragmentasi Informasi: Anda harus menelepon forwarder untuk cek status kapal, lalu menelepon PPJK untuk cek status clearance. Tidak ada satu sumber kebenaran.
  • Kurangnya Transparansi: Anda tidak tahu mengapa barang Anda tertahan atau berapa biaya pasti yang harus dibayar.

Oaktree.id Solusi Custom Clearance & Freight Forwarding dalam Satu Platform

Inilah mengapa Anda membutuhkan mitra yang tidak hanya mengurus pengiriman fisik, tetapi juga menguasai teknologi dan regulasi kepabeanan. Oaktree.id adalah digital freight forwarder yang mengintegrasikan kedua layanan vital ini.

Baca juga  Ketahui Lebih Lanjut Tentang Surat Registrasi Pabean

Kami bukan hanya memindahkan barang Anda; kami mengurus seluruh prosesnya dari awal hingga akhir, termasuk proses custom clearance yang rumit.

Bagaimana Oaktree.id Menyelesaikan Masalah Anda:

  1. Layanan PPJK In-house yang Ahli (H3) Tim kami adalah praktisi PPJK berlisensi yang memahami seluk-beluk regulasi dan penentuan HS Code. Kami memastikan dokumen Anda akurat sebelum diajukan untuk meminimalisir risiko Jalur Merah.
  2. Platform Teknologi Terpadu (H3) Lupakan menelepon banyak pihak. Dengan Oaktree.id, Anda mendapatkan satu dashboard untuk memantau semuanya. Mulai dari pelacakan kapal (freight forwarding) hingga pembaruan status real-time proses custom clearance Anda.
  3. Transparansi Penuh (H3) Platform kami memberikan visibilitas penuh atas status dokumen, progres di Bea Cukai, dan rincian biaya. Tidak ada biaya tersembunyi, tidak ada kebingungan.
  4. Solusi End-to-End (H3) Oaktree.id menangani seluruh rantai: mulai dari pickup barang di negara asal, pengiriman laut/udara (freight forwarding), pengurusan custom clearance di Indonesia, hingga pengantaran last-mile ke gudang Anda.

Jangan Biarkan Custom Clearance Menghambat Bisnis Anda

Proses custom clearance memang kompleks dan penuh aturan. Namun, dengan mitra yang tepat, proses ini bisa berjalan mulus, cepat, dan transparan.

Berhenti membuang waktu dan energi untuk mengurus birokrasi yang rumit secara terpisah. Manfaatkan solusi terintegrasi dari Oaktree.id yang menggabungkan keahlian PPJK profesional dengan kecanggihan platform digital freight forwarding.

Siap merasakan pengalaman ekspor-impor yang lebih lancar, transparan, dan efisien?

Diskusikan kebutuhan pengiriman dan custom clearance Anda dengan tim ahli Oaktree.id hari ini. Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik untuk pengiriman Anda.

Bagikan:

Software-Freight-Forwarding
Picture of Oaktree
Oaktree

Membahas seputar Freight Forwarding, EMKL, EMKU, PPJK, Logistik & Distribusi

Semua Postingan
Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top