Oaktree Blog

Istilah Istilah Dalam Ekspor Impor yang Perlu Anda Tahu

Istilah Istilah Dalam Ekspor Impor yang Perlu Anda Tahu

Jika Anda tertarik dalam dunia bisnis ekspor impor dan berharap untuk meraih pelanggan di luar negeri, adalah penting bagi Anda untuk memahami istilah-istilah kunci terkait. Memahami istilah-istilah dalam ekspor impor bukan hanya untuk keperluan pengetahuan dagang, tetapi juga dapat mengurangi kebingungan saat menghadapi pertanyaan-pertanyaan krusial atau ketika Anda harus menangani dokumen-dokumen penting.

Istilah Istilah Dalam Export Import

Apa saja istilah-istilah yang sebaiknya Anda kuasai?

  • Pembebasan Kepabeanan (Custom Clearance)

    Proses pembebasan kepabeanan mencakup serangkaian kegiatan terkait pengelolaan, pemeriksaan, dan pemberian izin terhadap suatu produk sebelum produk tersebut masuk atau keluar dari wilayah tertentu. Selain itu, istilah ini juga bisa merujuk kepada berbagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh petugas kepabeanan yang memberikan izin bagi produk atau komoditas untuk melintasi batas wilayah.

  • Biaya CIF, CNF, OFR, AFR

    Sejumlah inisial ini berkaitan dengan biaya-biaya yang terkait dengan pengangkutan komoditas atau produk. Oleh karena itu, sangat penting untuk membahasnya secara lengkap.

  • CIF (Cost, Insurance, Freight)

    Istilah CIF mengacu pada total biaya yang harus dikeluarkan untuk mengirimkan suatu komoditas. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya pengiriman, biaya asuransi, dan biaya transportasi dengan kapal.

  • CNF (Cost and Freight)

    Meskipun mirip dengan CIF, istilah CNF tidak memasukkan biaya asuransi dalam perhitungan biaya pengiriman komoditas.

  • OFR (Ocean Freight Rate)

    Istilah OFR digunakan untuk mengindikasikan biaya dasar pengiriman produk menggunakan kapal. Biasanya, biaya OFR dihitung berdasarkan per kubik meter.

  • AFR (Air Freight Rate)

    AFR mirip dengan OFR, tetapi menggunakan pesawat sebagai sarana pengiriman. Perhitungan biaya AFR didasarkan pada berat, yakni kilogram atau pound.

  • Stasiun Pengangkutan Kontainer (Container Freight Station)Container Freight Station adalah lokasi di mana kontainer-kontainer dikelompokkan dan diatur dengan baik. Tujuan dari hal ini adalah untuk memfasilitasi pemilihan dan pengangkutan kontainer dengan lebih akurat dan tepat waktu. Container Freight Station tidak selalu terletak di pelabuhan; tempat ini juga bisa ditemukan di sekitar stasiun kereta api atau jalan utama.
  • Area Penyimpanan Kontainer (Container Yard)

    Terkadang, istilah Container Freight Station (CFS) dan Container Yard keliru diartikan. Sebenarnya, keduanya berbeda: Container Yard umumnya terletak di dalam area pelabuhan, sementara CFS tidak memiliki batasan seperti itu. Sistem CFS juga cenderung lebih kompleks dan canggih.

  • Ekspor Barang Jadi (Ex Work)

    Istilah Ex Work sering kali digunakan dalam transaksi bisnis yang mengikuti metode FOB (Free on Board) di titik tujuan. Dalam konteks ini, Ex Work berarti bahwa barang telah secara resmi diserahkan di lokasi yang ditentukan oleh pembeli. Ex Work juga bisa merujuk kepada harga barang “telanjang” untuk keperluan ekspor atau impor. Ini berarti bahwa perhitungan harga hanya mencakup barang itu sendiri dan belum termasuk unsur-unsur seperti dokumen resmi atau biaya pengemasan.

  • Segel Kontainer (Seal)

    Istilah Seal mengacu pada alat pengunci yang digunakan untuk mengamankan isi kontainer sebelum kontainer tersebut diangkut dan dikirim. Segel ini juga dikenal sebagai security seal dan biasanya memiliki kode yang mengidentifikasi identitas kontainer serta isinya.

  • Pelabuhan Keberangkatan dan Tujuan (POL dan POD)

    Istilah POL (Port of Loading) dan POD (Port of Discharge) merujuk kepada lokasi-lokasi di pelabuhan yang memiliki peran berbeda meskipun keduanya penting dalam manajemen kontainer. POL adalah Port of Loading, yaitu area yang khusus digunakan untuk memuat kontainer dan menyiapkan mereka untuk keberangkatan. POD adalah Port of Discharge, yaitu area yang digunakan untuk membongkar kontainer sebelum distribusi setelah kontainer turun dari kapal.

  • Waktu Tinggal (Demurrage)

    Sangat penting untuk diingat bahwa kontainer-kontainer yang ada di pelabuhan tidak dibiarkan secara cuma-cuma. Istilah Demurrage digunakan untuk menggambarkan biaya sewa yang dikenakan pada kontainer yang dibiarkan di pelabuhan peti kemas. Perhitungan dan pembayaran waktu tinggal dimulai ketika kontainer memasuki pelabuhan dan berakhir ketika kontainer tersebut dinaikkan ke kapal dan siap untuk berangkat.

  • Waktu Penahanan (Detention)

    Konsep waktu penahanan hampir mirip dengan demurrage, tetapi khusus berlaku untuk kontainer yang sudah kosong atau berisi barang, tetapi belum dikembalikan.

  • Konsolidasi

    Konsolidasi merujuk kepada praktik memadukan dua atau lebih produk ekspor ke dalam satu kontainer sebelum dikirimkan melalui kapal. Tujuan dari tindakan ini umumnya adalah untuk menghemat biaya pengiriman.

  • Pengiriman DDP dan DDU

    Pengiriman DDP (Delivered Dutytax Paid) adalah ketentuan dagang di mana penjual bertanggung jawab atas risiko selama pengiriman. Ini juga mencakup tanggung jawab untuk membayar pajak, perizinan, biaya kontainer, dan elemen lainnya. Dengan kata lain, pembeli hanya perlu menerima barang. Di sisi lain, pengiriman DDU (Delivered Dutytax Unpaid) adalah ketentuan di mana pembeli bertanggung jawab atas seluruh biaya pengiriman, termasuk pajak dan biaya kontainer.

  • Waktu Pemrosesan di Pelabuhan (Dwelling Time)

    Proses bongkar muat kontainer memerlukan waktu yang signifikan. Istilah Dwelling Time digunakan untuk menggambarkan periode di mana kontainer berada di pelabuhan dan sedang dalam proses bongkar muat. Waktu ini biasanya dihitung mulai dari kontainer masuk ke pelabuhan atau ditarik dari kapal dan siap untuk proses bongkar.

  • Sertifikat Asal (Certificate of Origin)

    Jika Anda terlibat dalam impor atau ekspor produk yang memiliki keunggulan khusus berasal dari suatu lokasi tertentu, istilah Certificate of Origin sangat penting. Sertifikat ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan asal-usul komoditas tertentu, seperti kopi atau cokelat.

  • SRP (Surat Registrasi Pabean)

    Di Indonesia, SRP merujuk kepada Surat Registrasi Pabean. Dokumen ini adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau bisnis telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kantor bea cukai untuk melakukan impor barang.

Demikianlah sekilas istilah-istilah dalam dunia ekspor impor, semoga informasi ini memberikan manfaat yang berharga bagi Anda.

Baca juga  CIF (Cost Insurance Freight) : Pengertian dan Penjelasannya

Bagikan artikel ini ke

Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top