Oaktree Blog

Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Certificate of Origin

Daftar Isi

Bagikan:

Dalam pengiriman ekspor impor, terdapat dokumen yang berguna untuk memastikan barang dapat diterima dengan lancar di negara tujuan. Salah satu dokumen penting tersebut adalah Certificate of Origin atau COO. Dokumen ini membuktikan asal barang dan sering menjadi syarat untuk mendapatkan tarif bea masuk yang lebih rendah atau bebas bea.

Syarat Untuk Mendapatkan Certificate of Origin

Dalam mendapatkan Certificate of Origin (COO), tentunya beberapa dokumen pendukung yang harus dipenuhi. Berikut adalah dokumen-dokumennya:

1. Pemberitahuan Ekspor Barang 

Salah satu syarat dalam memperoleh Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin adalah Pemberitahuan Ekspor Barang. Dokumen ini berfungsi sebagai laporan resmi kepada bea cukai terkait barang yang akan dikirim ke luar negeri.

2. Invoice (Faktur Komersial) 

Selanjutnya terdapat dokumen invoice (faktur komersial) yang digunakan untuk mencantumkan nilai barang, data penjual dan pembeli, serta detail transaksi. Dokumen ini sangatlah penting dan harus ada pada data COO. 

3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dalam proses pengajuan Certificate of Origin sangatlah penting, sebab dokumen ini menjadi bukti sah bahwa barang benar-benar telah dikirim dari negara asal ke negara tujuan. 

Baca juga  Ekspor dan Impor: Pengertian, Tujuan dan 5 Contoh Kebijakannya

4. Packing List  

Packing list juga tak kalah penting, karena di dalamnya terdapat rincian lengkap mengenai barang yang dikirim seperti jumlah kemasan, berat, volume, dan deskripsi barang secara detail.

Cara Membuat Certificate of Origin

Proses pengajuan Certificate of Origin tentunya memiliki regulasi yang wajib kamu ikuti. Hal bertujuan agar dokumen disetujui dan sah digunakan dalam perdagangan internasional.

Namun perlu diketahui, bahwa Setiap negara memiliki aturan masing-masing. Seperti halnya di Indonesia, regulasi COO umumnya mengacu pada peraturan kementrian perdagangan dengan sistem e-SKA. Berikut adalah cara pembuatan pada sistem e-SKA: 

1. Registrasi Akun e-SKA

Dalam pembuatan certificate of origin, Anda sebagai pihak eksportir dapat mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu melalui portal resmi e-SKA (ska.kemendag.go.id). Disini nantinya, Anda dapat mengisi formulir sesuai informasi legal seperti NPWP, NIB, dan dokumen identitas. 

Baca juga  Forwarding Management System: Oaktree.id Pilihan Terbaik

2. Verifikasi oleh IPSKA

Setelah registrasi, dokumen perusahaan akan diverifikasi oleh IPSKA atau Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. Melalui prose ini nantinya digunakan untuk memastikan legalitas dan kelayakan perusahaan untuk membuat COO.

3. Buat Permohonan Baru 

Setelah berhasil terverifikasi, Anda dapat masuk ke akun e-SKA dengan memilih menu permohonan baru untuk mengajukan pembuatan Certificate of Origin sesuai kebutuhan pengiriman barang misalnya Form D untuk ASEAN, Form E untuk China).

4. Isi Data dan Unggah Dokumen 

Selanjutnya Anda dapat mengisi formulir COO dengan data lengkap ekspor seperti deskripsi barang, HS Code, negara tujuan, hingga detail invoice. Pada tahap ini, Anda juga diwajibkan untuk mengunggah dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan bill of lading.

5. Kirim dan Tunggu Persetujuan 

Kirim permohonan melalui sistem. Petugas penerbit akan memeriksa data yang kamu kirim. Jika disetujui, COO bisa dicetak, ditandatangani, dan dilegalisasi sebelum dikirim ke pihak buyer.

6. Cetak dan Sahkan SKA  

Jika certificate of origin telah disetujui, Anda dapat mencetaknya melalui sistem e-SKA.Dengan menggunakan data-data yang sudah Anda input. Selanjutnya, Anda dapat mencetaknya dan ajukan dokumen tersebut ke instansi penerbit seperti Dinas Perdagangan atau Kadin untuk ditandatangani dan dicap resmi.  Dengan demikian, COO dapat diakui secara legal di negara tujuan dan keperluan bea cukai.

Baca juga  Customs Declaration Online Indonesia, Begini Cara Mengisinya!

Kesimpulan 

Pada dasarnya Certificate of Origin (COO) digunakan dalam memastikan asal suatu barang yang diekspor. Untuk mendapatkannya pun, Anda harus memenuhi beberapa syarat dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan Packing List. 

 

Di Indonesia, proses pembuatan COO dilakukan dengan menggunakan sistem e-SKA dari kementrian perdagangan dan KADIN (Kamar Dagang Indonesia).    Dengan berbagai dokumen yang harus dikelola penting bagi pihak eksportir untuk melakukan pengelolaan dokumen yang baik. 

Oleh karena itu, Oaktree.id dapat sebagai software freight forwarder dapat membantu Anda dalam pengelolaan dokumen dengan fitur jobfile. Selain itu, software freight forwarder juga dapat terintegrasi dengan accurate online yang memudahkan perusahaan Anda dalam mengelola Akuntansi 

 

Bagikan:

Software-Freight-Forwarding
Picture of Oaktree
Oaktree

Membahas seputar Freight Forwarding, EMKL, EMKU, PPJK, Logistik & Distribusi

Semua Postingan
Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top