Oaktree Blog

Dokumen Letter of Credit Pada Perdagangan Internasional

Dokumen Letter of Credit Pada Perdagangan Internasional

Salah satu cara menjaga keamanan transaksi perdagangan internasional adalah menggunakan dokumen Letter of Credit (L/C). Melalui adanya dokumen ini, maka  eksportir akan memperoleh jaminan pembayaran yang aman dari bank yang menerbitkan. Berikut adalah pihak yang terlibat  dan cara kerja dari letter of credit di Indonesia. 

 

Siapa Saja Pihak Yang Terlibat Pada Letter Of Credit? 

Di Indonesia, letter of credit digunakan untuk memfasilitasi eksportir dalam perihal jaminan pembayaran agar berjalan dengan aman. Pihak-pihak yang terlibat seperti berikut: 

1. Importir (Applicant) 

Salah satu pihak yang terlibat dalam letter of credit, tentu saja pihak importir (pihak pembeli barang). Mereka, akan membuat  pengajuan L/C kepada bank yang menjadi penjamin pihak eksportir. 

2. Bank Penerbit (Issuing Bank)

Pihak selanjutnya yaitu bank penerbit yang akan menerbitkan letter of credit atas permintaan dari pihak importir. Dengan demikian, pihak inilah yang akan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan pembayaran.

3. Eksportir (Beneficiary)

Eksportir adalah pihak yang akan menerima dokumen L/C. Tak hanya itu saja, nantinya pihak ini juga bertanggung jawab untuk melakukan pengiriman barang sesuai dengan tercantum pada dokumen tersebut. 

Namun, perlu diingat bahwa sebelum menerima letter of credit ini. Nantinya pihak tersebut harus menyerahkan dokumen yang dapat di verifikasi bank seperti faktur atau bill of lading. 

4. Bank Pemberitahu (Advising Bank)

Selanjutnya terdapat pihak bank pemberitahu yang bertugas utnuk menerima L/C dari bank penerbit  dan memberikan informasi kepada eksportir mengenai penerbitan letter of credit tersebut. 

5. Bank Negosiasi (Negotiating Bank)

Bank negosiasi adalah sebuah bank yang memeriksa dokumen dari pihak eksportir dan nantinya akan melakukan proses negosiasi berdasar hal yang tercantum dalam L/C. 

6. Bank Konfirmasi

Pihak yang tak kalah penting yaitu bank konfirmasi. Sebab, bank ini dapat membantu ketika diminta untuk menambahkan informasi pada L/C. Dengan demikian, eksportir akan mendapatkan jaminan pembayaran tambahan.

Baca juga  Biaya Kirim ke Luar Negeri: Daftar Ekspedisi dan Tarifnya

Bagaimana Cara Kerja Letter of Credit (L/C)

Di Indonesia, letter of credit digunakan untuk memfasilitasi eksportir dalam perihal jaminan pembayaran. Berikut adalah cara kerja dari L/C: 

1. Persetujuan Kontrak 

Tahap pertama dalam mendapatkan L/C adalah menyetujui kontrak penjualan dengan menggunakan letter of credit sebagai metode pembayaran. Pada tahap, inilah biasanya importir dan eksportir akan membuat kontrak penjualan yang mencakup secara detail seperti jenis barang, harga, maupun waktu penjualan. 

2. Pengajuan Letter of Credit 

Setelah kontrak disetujui, maka nantinya importir akan mengajukan permohonan L/C kepada bank penerbit sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati. 

3. Penerbitan Letter of Credit 

Letter of Credit akan diterbitkan dengan oleh bank penerbit  dan nantinya pihak bank tersebutlah yang akan memberitahu ke bank pemberitahu negara eksportir. 

4. Pemberitahuan kepada Eksportir 

Selanjutnya, ketika bank pemberitahu telah mengetahui bahwa Letter of Credit telah terbit. Maka nantinya eksportir akan memeriksa syarat dan ketentuan apakah semuanya sesuai dengan kontrak penjualan yang telah disepakati. 

5. Pengiriman Barang dan Dokumen 

Jika L/C telah sesuai dengan kontrak penjualan maka eksportir akan mengirimkan barang sesuai dengan persetujuan yang tercantum pada LC. Tak hanya itu saja, nantinya eksportir juga akan menyerahkan dokumen pengiriman kepada pihak bank pemberitahu atau bank negosiasi. 

6. Memeriksa Dokumen

Sebelum melakukan pembayaran, bank pemberitahu atau bank negosiasi akan memeriksa dokumen pengiriman  yang diserahkan eksportir untuk dipastikan apakah sesuai dengan ketentuan yang ada pada Letter of Credit (L/C).

7. Pembayaran kepada Eksportir 

Setelah dokumen tersebut diterima dan diverivikasi, maka bank penerbit akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir dengan melalui perantara bank negosiasi atau bank pemberitahu. Hal itu sudah dicantumkan pada dokumen L/C. 

8. Penagihan kepada Importir

Setelah semuanya beres, maka bank penerbit akan menagih pada importir sesuai dengan kesepakatan yang telah dicantumkan pada kontrak L/C.

Baca juga  Incoterms: Pengertian, fungsi dan Jenis- Jenisnya

Kesimpulan

Cara kerja Letter of Credit di Indonesia memiliki proses yang terstruktur, sehingga dapat melindungi kedua belah pihak dalam melakukan transaksi penjualan internasional. 

Selain itu, dalam perdagangan internasional terdapat salah satu masalah yaitu pengiriman. Sebab, proses pengiriman antar negara bisa saja melibatkan berbagai pihak dan akan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga, untuk mempermudah proses tersebut, Anda dapat menggunakan software freight forwarder yang dapat membantu dalam pengelolaan  pengiriman barang internasional.

Bagikan:

Picture of Oaktree
Oaktree

Membahas seputar Freight Forwarding, EMKL, EMKU, PPJK, Logistik & Distribusi

Semua Postingan
Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top