Cara mendapatkan HS Code untuk mengatur regulasi setiap produk impor dan ekspor, termasuk dokumen yang harus dilengkapi oleh importir/eksportir, dan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Table of Contents
TogglePengertian HS Code
Harmonized System atau biasa disebut dengan HS adalah daftar klasifikasi produk yang disusun secara sistematis untuk memudahkan pencarian, perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Saat ini penggolongan barang di Indonesia berdasarkan Harmonized System dan termasuk dalam daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
HS Code mengatur pengaturan setiap produk impor dan ekspor, termasuk dokumen yang harus dilengkapi oleh importir/eksportir, dan menentukan besarnya bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Klasifikasi produk internasional ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara memiliki pemahaman yang sama tentang jenis barang yang mereka impor/ekspor. Sekaligus memudahkan bea dan cukai yang merupakan perpanjangan tangan dari kewenangan pemerintah untuk mengawasi pergerakan barang masuk atau keluar Indonesia.
Di Indonesia, klasifikasi barang pada awalnya ditetapkan dalam daftar tarif, yaitu Buku Tarif Indonesia atas Bea Masuk (BTBMI), yang terdiri dari 10 digit angka. Enam digit angka di depan dibuat oleh World Customs Organization (WCO) dan terdiri dari 97 bab yang berlaku secara internasional.
Sistem klasifikasi HS enam digit dapat diperluas menjadi subkategori tambahan oleh setiap negara pengguna. ASEAN sendiri sepakat untuk menjadikan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) delapan digit, yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari HS enam digit. Per 1 Maret 2017, kode HS di Indonesia mengikuti AHTN dan menggunakan sistem delapan digit.
Berikut cara mendapatkan HS Code suatu produk:
Metode Mendapatkan HS Code 1
- Masuk ke portal INSW (Indonesia National Single Window) di http://eservice.insw.go.id/.
- Klik menu INDONESIA NTR pada toolbar, lalu pilih HS CODE INFORMATION.
- Klik pada bagian option, pilih BTBMI – Description in Indonesian.
- Masukkan kata di kolom kata kunci bahasa Indonesia, seperti apel.
- Berbagai jenis kode HS akan muncul dengan konten Apple.
- Temukan HS Code yang diperlukan. Carilah delapan digit.
- Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).
Metode Mendapatkan HS Code 2
- Login ke intrade.kemendag.go.id
- Pilih menu “Tools”, klik “HS List”.
- Di kolom pencarian HS, masukkan kode HS jika Anda sudah mengetahui nomor HS barang yang Anda cari.
- Jika tidak, pilih menu Deskripsi Item (Indonesia).
- Di kolom berikutnya, masukkan kata kunci yang Anda cari, seperti apel.
- Klik menu “View” dan akan ada banyak informasi tentang nomor HS yang berisi konten Apple, putuskan mana yang Anda cari. Nomor HS ada di sebelah kiri.
Cara Membaca HS Code
HS menggunakan nomor kode untuk mengklasifikasikan barang. Kode nomor mencakup keterangan barang yang disistematisasikan. Sistem penomoran pada HS dibagi menjadi bab (2 digit), judul (4 digit) dan subjudul (6 digit) dengan penjelasan sebagai berikut:
Misalnya HS Code 0101.11.xx.xx diambil dari BTBMI (10 digit)
01 01 11 xx xx
__ Bab (Bab) 1
_____ Pesan (Header) 01. 01
________ Subpos (Subpos) 0101.11
___________ Subtitle ASEAN, ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)
_______________ Surat Tarif Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
- Golongan tempat suatu unsur diklasifikasikan ditunjukkan dengan dua digit pertama bilangan tersebut, contoh di atas menunjukkan bahwa unsur tersebut diklasifikasikan pada Bab 1.
- Dua angka berikutnya dari angka atau empat angka pertama dari angka tersebut menunjukkan pos atau pos pada bab yang disebutkan sebelumnya, contoh ini menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan dalam pos 01.01.
- Enam digit pertama menunjukkan subjudul atau subjudul untuk setiap judul dan bab yang dibahas. Dalam contoh di atas, barang diklasifikasikan dalam subpos 0101.11.
- Delapan digit pertama nomor tersebut adalah heading yang diambil dari teks AHTN.
- Angka sepuluh digit menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI, pos tarif ini menunjukkan besaran pungutan (BM, PPN, PPnBM atau cukai) dan adanya aturan perdagangan.
Sumber: Indonesia.go.id.