Oaktree.id – Peraturan mengenai jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pekanbaru kembali disorot. Pada 30 Januari 2026 siang, terpantau beberapa truk dengan tonase di atas delapan ton masih nekat melintas di ruas jalan utama, seperti Jalan Soebrantas. Padahal, sesuai ketentuan, kendaraan bertonase besar ini seharusnya menggunakan jalan lingkar dan dilarang memasuki area perkotaan pada jam-jam sibuk.
Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran aktivitas perkotaan di siang hari. Pelanggaran terhadap aturan ini tentu akan berujung pada sanksi tegas dari Dinas Perhubungan Pekanbaru.
Bagi para pelaku logistik, memahami dan mematuhi regulasi seperti ini sangat krusial. Keterlambatan pengiriman akibat penindakan pelanggaran bisa berdampak pada biaya operasional dan kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, perencanaan rute dan jadwal pengiriman yang matang menjadi kunci. Dengan solusi manajemen logistik yang tepat, seperti yang ditawarkan oleh platform Oaktree.id, perusahaan dapat memantau pergerakan armada secara real-time, mengoptimalkan rute sesuai regulasi, dan memprediksi potensi kendala di lapangan.

