Oaktree.id – Ketika berbicara mengenai penerimaan harta warisan, terutama aset bernilai seperti properti, kendaraan, atau barang berharga lainnya, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa persen pajak warisan yang harus dibayar?” Namun, perlu dipahami bahwa sistem perpajakan atas warisan di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri, berbeda dengan negara lain yang menerapkan inheritance tax atau estate tax secara langsung.
Di Indonesia, prinsip dasarnya adalah aset yang diwariskan umumnya akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) ketika aset tersebut dialihkan atau dijual oleh ahli waris, bukan pada saat penerimaannya. Ini berarti, jika aset warisan berupa tanah atau bangunan, maka akan dikenakan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan jika dijual. Besaran pajaknya bervariasi tergantung jenis aset dan nilai transaksinya.
Penting untuk dicatat bahwa status pelaporan dan kepemilikan aset warisan yang diterima perlu diperhatikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Meskipun tidak ada pajak langsung saat menerima warisan, aset tersebut menjadi bagian dari kekayaan wajib pajak dan perlu dilaporkan sesuai ketentuan.
Memahami mekanisme perpajakan terkait warisan memang bisa sedikit rumit. Bagi individu maupun bisnis yang sering berurusan dengan perpindahan aset bernilai tinggi, baik dalam konteks pribadi maupun bisnis, memiliki pemahaman yang jelas tentang regulasi perpajakan adalah kunci. Ini juga relevan bagi mereka yang terlibat dalam rantai pasok dan logistik, di mana aset dan nilainya berperan penting dalam kelancaran operasional. Memastikan kepatuhan pajak adalah langkah krusial dalam mengelola aset secara efisien.

