Oaktree.id – Memiliki tabungan dalam bentuk deposito memang menjanjikan imbal hasil bunga yang menarik. Namun, ada kalanya keuntungan tersebut perlu dipotong pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga deposito. Sebagai wajib pajak, memahami aturan ini sangat penting agar kepatuhan perpajakan terjaga dan terhindar dari potensi sanksi.
PPh Final atas bunga deposito merupakan pungutan yang dikenakan langsung pada bunga yang diterima. Tarifnya sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga perhitungan dan pelaporannya menjadi lebih sederhana dibandingkan pajak penghasilan lainnya. Fokus pada pemahaman tarif, cara menghitungnya, dan bagaimana cara melaporkannya akan membantu para wajib pajak untuk selalu patuh.
Oaktree.id, sebagai penyedia solusi logistik yang efisien, memahami betapa pentingnya setiap aspek dalam pengelolaan keuangan bisnis, termasuk urusan perpajakan. Mari kita kupas tuntas seputar pajak bunga deposito ini agar lebih jelas.


