Oaktree.id – Kabar penting bagi para pelaku logistik! Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2027. Ini bukan sekadar aturan baru biasa, melainkan sebuah pergeseran signifikan dalam penegakan hukum terkait kendaraan niaga.
Selama ini, fokus utama penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL seringkali tertuju pada sopir truk di lapangan. Namun, kebijakan yang akan datang ini menandai perubahan besar. Tanggung jawab hukum kini tidak lagi hanya dibebankan kepada sopir, melainkan akan menyasar langsung para pelaku usaha dan pemilik perusahaan yang memanfaatkannya.
Perubahan ini tentu membawa implikasi luas bagi seluruh rantai pasok. Para pemilik bisnis, baik itu perusahaan kargo, pemilik armada, maupun pihak yang melakukan pengiriman, perlu bersiap dan memastikan operasional mereka patuh terhadap regulasi ODOL. Hal ini penting untuk menghindari sanksi yang lebih berat dan memastikan kelancaran distribusi barang.
Di Oaktree.id, kami memahami pentingnya efisiensi dan kepatuhan dalam operasional logistik. Dengan solusi manajemen freight forwarding yang kami tawarkan, diharapkan perusahaan dapat memantau dan mengelola armada serta pengiriman secara lebih baik, termasuk memastikan ketaatan terhadap regulasi seperti Zero ODOL. Mari bersama-sama mewujudkan industri logistik yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
