Industri freight forwarding saat ini berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan ekspor dan impor di era globalisasi. Sehingga, perusahaan freight forwarding tidak hanya berperan sebagai penghubung antara eksportir dan importir, tetapi juga sebagai pengelola rantai pasok yang memastikan barang dapat tepat waktu.
Namun, dibalik pertumbuhan yang pesat, terdapat tantangan besar bagi pelaku usaha yaitu pajak khususnya Pph 23 atas jasa freight forwarding. Agar lebih jelas, artikel ini akan membahas secara detail tentang Pph 23 termasuk cara perhitungannya.
Dasar Hukum PPh 23 atas Jasa Freight Forwarding
Sebelum melangkah lebih jauh, tentunya Anda sebagai pebisnis yang bergerak di bidang freight forwarding perlu memahami dasar hukum yang menjadi landasan mengenai PPh 23. Sebab, di Indonesia sendiri Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) diatur dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 23, yang menetapkan bahwa atas penghasilan berupa imbalan jasa tertentu dikenakan pemotongan pajak oleh pihak pemberi jasa.
Selain itu, regulasi mengenai PPh 23 juga diperjelas melalui berbagai aturan turunan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjelaskan lebih detail mengenai jenis jasa yang dikenakan PPh 23 serta tata cara pemotongan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) yang mengatur mekanisme teknis pelaporan dan penyetoran pajak, termasuk penggunaan aplikasi e‑Bupot.
- Surat Edaran Dirjen Pajak yang menegaskan kategori jasa freight forwarding sebagai objek PPh 23.
Objek dan Subjek Pajak PPh 23
Tentunya dalam perhitungan PPh 23, Anda perlu memahami terlebih dahulu siapa saja yang menjadi objek dan subjek pajak. Hal ini penting karena kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang dikenakan pajak dapat berakibat pada salah hitung maupun sanksi administrasi.
1. Objek Pajak
Objek PPh 23 adalah penghasilan berupa imbalan atas jasa yang diberikan. Dalam konteks freight forwarding, objek pajak adalah nilai bruto pembayaran jasa pengiriman barang yang diterima oleh perusahaan freight forwarding. Nilai bruto ini mencakup seluruh imbalan jasa tanpa dikurangi biaya operasional atau potongan lain.
2. Subjek Pajak
Subjek PPh 23 adalah pihak yang menerima penghasilan, yaitu perusahaan freight forwarding sebagai penyedia jasa. Pada subjek ini nantinya akan dikenakan pemotongan pajak atas imbalan jasa yang diterima.
Itu artinya, setiap kali perusahaan freight forwarding menerima pembayaran dari klien, jumlah yang diterima bukanlah penuh sesuai nilai bruto, melainkan sudah dikurangi potongan PPh 23 sesuai ketentuan.
3. Pemotong Pajak
Pemotong pajak dapat diartikan sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas pembayaran jasa yang diberikan. Dalam konteks freight forwarding, pemotong pajak adalah klien atau perusahaan pengguna jasa yang melakukan pembayaran kepada penyedia jasa freight forwarding.
Tarif PPh 23 untuk Jasa Freight Forwarding
PPh 23 juga dikenakan pada jasa freight forwarding, dan hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU Pajak Penghasilan. Regulasi ini menyebutkan bahwa atas imbalan jasa freight forwarding, pihak pemberi jasa wajib melakukan pemotongan pajak sebesar 2% dari jumlah bruto.
Namun perlu diketahui, dalam perhitungannya terdapat dua metode pembayaran atas penggunaan jasa ini, di antaranya:
1. Metode Reimbursement
Jika perusahaan menggunakan metode reimbursement, maka biaya yang ditagihkan kepada klien hanya berupa penggantian atas pengeluaran yang sebelumnya telah dibayarkan oleh perusahaan freight forwarding. Itu artinya, perusahaan freight forwarding nantinya akan bertindak sebagai pihak yang membayarkan Pph 23 terlebih dahulu, lalu menagih kembali kepada klien sesuai jumlah yang dikeluarkan.
2. Metode Reinvoicing
Selanjutnya terdapat metode reinvoicing yang digunakan dalam transaksi jasa freight forwarding. Pada metode ini, seluruh biaya yang ditagihkan kepada klien dianggap sebagai pendapatan bruto perusahaan freight forwarding. Itu artinya, baik biaya pengiriman maupun fee jasa digabung dalam satu invoice, sehingga keseluruhan nilai tagihan menjadi dasar perhitungan PPh 23.
Cara Menghitung PPh 23 untuk Jasa Freight Forwarding
Menghitung PPh 23 atas jasa freight forwarding sebenarnya cukup sederhana, asalkan memahami tarif 2% dan metode pembayaran yang digunakan (reimbursement atau reinvoicing). Berikut langkah‑langkahnya:
1. Identifikasi Nilai Bruto
Metode Reimbursement: hanya fee jasa yang menjadi objek PPh 23, sedangkan biaya penggantian (transportasi, bea masuk, handling) tidak dikenakan pajak.
Metode Reinvoicing: seluruh nilai invoice dianggap sebagai bruto, sehingga semua komponen biaya dikenakan PPh 23.
2. Terapkan Tarif 2%
Rumus sederhana:
Pph 23 = 2% X NilaiBruto
3. Pemotongan oleh Klien
Klien atau pengguna jasa wajib memotong PPh 23 sebelum melakukan pembayaran kepada perusahaan freight forwarding. Potongan ini kemudian disetorkan ke kas negara melalui sistem e‑Bupot atau sistem Coretax.
4. Contoh Perhitungan
1. Metode Reimbursement
- Biaya transportasi (reimbursement): Rp80.000.000
- Fee jasa manajemen: Rp20.000.000
- Total invoice: Rp100.000.000
- PPh 23 = 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000
Klien membayar Rp 99.600.000 ke perusahaan freight forwarding, Rp400.000 disetorkan ke kas negara.
2.Metode Reinvoicing
- Biaya transportasi: Rp80.000.000
- Fee jasa manajemen: Rp20.000.000
- Total invoice: Rp100.000.000
- PPh 23 = 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Klien membayar Rp98.000.000 ke perusahaan freight forwarding, Rp2.000.000 disetorkan ke kas negara.
Penting diingat, jika pelaku jasa freight forwarding tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh 23 yang dikenakan akan lebih tinggi. Sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Itu artinya, jika pelaku jasa freight forwarding tidak memiliki NPWP, tarif yang semula 2% akan menjadi 4% dari jumlah bruto.
Contoh Perhitungannya
- Dengan NPWP
Nilai bruto jasa: Rp100.000.000
PPh 23 = 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Klein membayar Rp98.000.000, Rp2.000.000 disetorkan ke kas negara.
- Tanpa NPWP
Nilai bruto jasa: Rp100.000.000
PPh 23 = 4% × Rp100.000.000 = Rp4.000.000
Klein membayar Rp96.000.000, Rp4.000.000 disetorkan ke kas negara.
Kesimpulan
Pada dasarnya, PPh 23 atas jasa freight forwarding harus dipahami oleh setiap pelaku bisnis di bidang ini. Terlebih lagi, kepatuhan terhadap aturan pajak telah diatur dalam UU PPh Pasal 23 dan diperkuat oleh PMK No. 141/PMK.03/2015, dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto.
Perhitungan pajak dapat dilakukan melalui dua metode pembayaran, yaitu reimbursement (hanya fee jasa yang dikenakan pajak) dan reinvoicing (seluruh nilai invoice menjadi objek pajak). Penting juga diingat bahwa jika pelaku jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 akan dikenakan 100% lebih tinggi, yakni menjadi 4%.
Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan pajak atas jasa freight forwarding. Kami sebagai software freight forwarding yang terintegrasi dengan accurate online siap membantu Anda dalam mengefisiensikan pengelolaan pajak.

