Oaktree Blog

Bea Cukai (Customs) : Pengertian dan 2 Contoh Barangnya

Bea Cukai

Penerimaan negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui Bea Cukai. Istilah tersebut terdiri dari dua kata, yaitu pengertian bea dan cukai.

Apa itu Bea Cukai?

Bea Cukai (atau biasa disebut Customs) adalah biaya tambahan untuk barang yang memiliki potensi sifat merugikan atau efek samping bagi pengguna. Salah satunya adalah produk tembakau seperti rokok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pemungutan Barang Kepabeanan juga dapat diterapkan terhadap barang-barang yang tergolong barang mewah atau barang bernilai tinggi, tetapi bukan barang pokok.

Pengertian Bea

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas impor dan ekspor barang/barang terkait yang dibawa masuk dan keluar daerah pabean. Bea ini bersifat wajib dan berlaku untuk produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang ekspor disebut bea keluar.

Baca juga  Kebijakan Pemerintah Tentang Pemberitahuan Impor Barang

Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti nilai. Badan yang mengatur dan memungut bea disebut bea cukai. Masalah yang berkaitan dengan bea disebut bea cukai.

Menurut S. I Jajadiningrat, bea tidak identik dengan pajak, karena pajak adalah kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara karena keadaan, peristiwa dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, dan bukan sebagai hukuman, menurut aturan yang ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan, tapi tidak dihormati. ada jasa balik dari negara secara langsung.

Pengertian Cukai

Cukai adalah pajak negara yang dipungut atas barang tertentu. Barang-barang kena cukai ditentukan dalam undang-undang tersebut di atas. Beberapa contoh barang kena cukai adalah alkohol, tembakau, dan bahan bakar.

Baca juga  Software Freight Forwarder: Solusi Optimalisasi Logistik Global

Konsumen mungkin tidak melihat pajak cukai secara langsung pada produk atau layanan yang mereka beli. Karena cukai merupakan biaya yang dibayarkan oleh pedagang yang kemudian membebankan biaya tersebut kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi.

Namun, ada beberapa jenis cukai yang dibayarkan langsung oleh konsumen, seperti pajak properti, rekening pensiun, dan masih banyak lainnya. Jenis penarikan ini pada dasarnya adalah pajak bisnis, tetapi terpisah dari pajak lain yang harus dibayar pada bisnis, seperti pajak penghasilan.

Apa Perbedaan Antara Bea dan Cukai?

Cukai biasanya berdiri di samping bea, tetapi mereka memiliki arti yang berbeda. Jadi, apa itu pajak cukai dan apa bedanya dengan bea? Dari sudut pandang pemahaman, semuanya berbeda antara beacukai. Bea adalah pungutan yang dipungut atas barang ekspor atau impor di dalam daerah pabean.

Baca juga  Customs Clearance : Definisi dan Tahapannya

Sedangkan cukai adalah pajak resmi yang hanya dipungut atas barang-barang yang memiliki ciri dan ciri khusus, misalnya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu dikendalikan atau konsumsinya dapat berdampak negatif.

Tujuan Bea dan Cukai

Bea dipungut kepada badan hukum dan orang pribadi yang melakukan kegiatan ekspor-impor. Berbeda dengan cukai, objek tariknya adalah konsumen yang membayar lebih untuk produk tersebut karena adanya penambahan cukai.

Contoh Barang yang Dikenakan Bea dan Cukai

Untuk barang yang dikenakan beacukai berbeda. Bea Cukai hanya memungut biaya untuk barang yang datang sebagai akibat dari kegiatan ekspor atau impor. Sedangkan untuk cukai khusus barang dengan kriteria khusus, seperti tembakau dan turunannya serta alkohol. Demikian sekilas tentang apa itu bea cukai dan contohnya.

Bagikan:

Picture of Oaktree
Oaktree

Membahas seputar Freight Forwarding, EMKL, EMKU, PPJK, Logistik & Distribusi

Semua Postingan
Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top