Oaktree Blog

Apakah Jasa Trucking di Indonesia Wajib Membayar Pajak? 

Daftar Isi

Bagikan:

Apakah Jasa Trucking di Indonesia Wajib Membayar Pajak? 

Di Indonesia, industri logistik sangatlah berkembang dan menjadi salah satu sektor penopang utama perekonomian. Pertumbuhan ini tidak hanya didorong oleh meningkatnya kebutuhan distribusi barang, tetapi juga oleh penetrasi e-commerce dan digitalisasi rantai pasok.

Menurut Informasi yang didapatkan CNBC Indonesia, subsektor transportasi dan pergudangan nasional diproyeksikan tumbuh 12,53% pada tahun 2025, naik dari proyeksi pertumbuhan 9,52% di tahun 2024. Di tengah perkembangan pesat tersebut, jasa trucking menjadi salah satu tulang punggung distribusi barang, sehingga isu mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha trucking menjadi semakin relevan untuk dibahas.

Apakah Jasa Trucking di Indonesia Wajib Membayar Pajak? 

Semakin tinggi minat terhadap jasa trucking di Indonesia, maka semakin besar pula perhatian terhadap kewajiban pajak dan regulasi yang mengatur sektor ini. Sehingga jika ada pertanyaan apakah jasa trucking di Indonesia wajib membayar pajak, jawabannya adalah ya. Sama seperti bentuk usaha lainnya, jasa trucking memiliki kewajiban pajak yang diatur oleh regulasi perpajakan nasional.

Perlu diketahui bahwa jasa trucking masuk ke dalam kategori usaha jasa transportasi, sehingga tunduk pada aturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak yang dikenakan tidak hanya sebatas Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan usaha, tetapi juga bisa mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika perusahaan sudah berstatus PKP, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap armada yang digunakan.

Baca juga  Mengenal Tentang Customs Clearance, Proses dan Fungsinya

Dengan kata lain, perhitungan pajak bagi jasa trucking bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga bagian dari strategi bisnis yang berkelanjutan. Kepatuhan pajak memastikan perusahaan trucking dapat beroperasi dengan tenang, terhindar dari sanksi hukum, dan meningkatkan kepercayaan dari klien maupun mitra bisnis.

Jenis Regulasi Yang Mengatur? 

Tahukah Anda, karena jasa trucking di  Indonesia masuk pada kategori usaha jasa transportasi, maka ada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban pajaknya. Berikut adalah regulasi yang mengaturnya: 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022  

Mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017  

Mendefinisikan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) sebagai kegiatan yang mencakup pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, laut, udara, dan kereta api.

Ketentuan PPN Baru untuk Jasa Logistik  

Mulai 2025, tarif efektif PPN 1,1% diberlakukan untuk jasa logistik tertentu, sementara tarif umum PPN naik menjadi 12%. Hal ini berdampak langsung pada pelaku usaha trucking.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  

Diatur oleh pemerintah daerah, wajib dibayar untuk setiap armada trucking yang beroperasi.

Baca juga  Customs Declaration Online Indonesia, Begini Cara Mengisinya!

Pajak Penghasilan (PPh)  

Berlaku atas keuntungan usaha trucking, dengan mekanisme berbeda untuk UMKM dan perusahaan besar.

Bagaimana Konsekuensi Jika Tidak Membayar Pajak

Walaupun pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayar, banyak pelaku usaha yang masih menyepelekan hal ini. Padahal, ketidakpatuhan bisa berakibat langsung pada keberlangsungan bisnis. Berikut adalah konsekuensi jika tidak membayar pajak seperti:  

Sanksi Administratif

Salah satu konsekuensi yang didapatkan ketika perusahaan trucking tidak melakukan pembayaran pajak di Indonesia adalah sanksi administratif berupa denda atau bunga keterlambatan. Hal ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk penegakan aturan agar setiap pelaku usaha patuh terhadap kewajiban perpajakan termasuk jasa trucking.

Sanksi Pidana

Tidak hanya berupa sanksi administratif saja, perusahaan trucking yang tidak melakukan pembayaran pajak di Indonesia juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini berlaku apabila ketidakpatuhan dilakukan secara sengaja, misalnya dengan menyembunyikan data, memalsukan laporan, atau melakukan penghindaran pajak secara sistematis.

Kerugian Reputasi

Selain itu, konsekuensi yang sering kali luput untuk diperhatikan ketika perusahaan trucking tidak membayar pajak adalah kerugian reputasi. Terlebih lagi, pada industri logistik yang sangat bergantung pada kepercayaan, reputasi menjadi aset yang tidak ternilai.

Kesulitan Mendapat Kontrak Besar

Banyak perusahaan multinasional atau BUMN mensyaratkan mitra logistik memiliki rekam jejak pajak yang bersih sebagai salah satu syarat kerja sama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mitra bisnis memiliki legalitas yang kuat, transparansi keuangan, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Baca juga  Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Fright Forwarder

Kesimpulan

Industri logistik di Indonesia, khususnya jasa trucking, memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung distribusi barang dan menjaga kelancaran rantai pasok nasional. Seiring dengan meningkatnya minat terhadap jasa ini, perhatian terhadap kewajiban pajak dan regulasi juga semakin besar.

Sama seperti bentuk usaha lainnya, jasa trucking wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari PPh atas keuntungan usaha, PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, hingga PKB untuk setiap armada. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif, sanksi pidana, kerugian reputasi, hingga kesulitan mendapatkan kontrak besar.

Jika perusahaan Anda ingin melakukan pengoptimalan pengelolaan pajak bisnis trucking, Oaktree.id dapat menjadi solusinya. Sebab, Oaktree hadir sebagai software freight forwarder yang terintegrasi dengan Accurate online. 

Dengan demikian, Software ini akan membantu dalam pencatatan otomatis, laporan pajak yang akurat dan laporan menjadi transparan. Tertarik untuk menggunakan Oaktree? Yuk hubungi kami sekarang dan dapatkan demo secara gratis untuk industri logistik. 

 

Bagikan:

Software-Freight-Forwarding
Picture of Oaktree
Oaktree

Membahas seputar Freight Forwarding, EMKL, EMKU, PPJK, Logistik & Distribusi

Semua Postingan
Berjalan sendiri itu cukup melelahkan
Mulai bersama Oaktree!

Dapatkan potongan harga menarik dari kami!
Sales: 081268881603

Scroll to Top