Oaktree.id – Baru-baru ini muncul wacana mengenai pelibatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam pengelolaan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki. Menanggapi hal tersebut, UPP Kelas II Saumlaki menegaskan bahwa penyelenggaraan kepelabuhanan di Pelabuhan Saumlaki tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kepastian ini penting bagi kelancaran aktivitas logistik. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama operasional pelabuhan yang efisien dan terprediksi. Bagi para pelaku logistik dan pemilik bisnis yang mengandalkan Pelabuhan Saumlaki sebagai jalur distribusi, pemahaman akan regulasi yang jelas ini memberikan rasa aman.
Di Oaktree.id, kami memahami betapa krusialnya kepatuhan regulasi dan ketertiban dalam setiap aspek operasional logistik. Sistem kami dirancang untuk membantu para pebisnis mengelola pengiriman barang dengan lebih mudah, transparan, dan tentunya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kepastian operasional di pelabuhan seperti Saumlaki, proses pengiriman barang menjadi lebih lancar dan dapat dioptimalkan.
Fokus pada kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik di pelabuhan akan terus kami pantau perkembangannya, karena ini merupakan elemen vital dalam ekosistem logistik nasional yang efisien.
