Oaktree.id – Penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menuai sorotan. DPW Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung menyuarakan keprihatinannya terkait dampak regulasi baru yang mulai berlaku pada awal 2026 ini, menggantikan KBLI 2020.
ALFI Lampung menilai, KBLI 2025 berpotensi membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor logistik daerah. Perubahan ini, yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan administrasi dan penyesuaian yang tidak ringan bagi para pelaku usaha skala kecil.
Bagaimana KBLI 2025 akan benar-benar memengaruhi operasional UMKM logistik? Dan bagaimana pelaku usaha dapat beradaptasi? Oaktree.id akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan dampaknya bagi industri logistik. Bagi para pelaku UMKM logistik, penting untuk memahami detail perubahan ini agar dapat mempersiapkan diri menghadapi era baru KBLI 2025. Pemahaman yang baik atas klasifikasi usaha ini krusial untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
