Oaktree.id – Kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru saja merilis kriteria bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berhak mendapatkan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun, menandai langkah strategis pemerintah dalam memperluas jangkauan produk halal di Indonesia.
Program SEHATI ini bukan sekadar tentang kepatuhan, melainkan sebuah dorongan nyata untuk meningkatkan daya saing UMK. Dengan sertifikat halal yang terjamin, produk-produk dari usaha kecil dan menengah berpotensi lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Bagi pelaku UMK, ini adalah kesempatan emas untuk membuka pintu akses pasar yang sebelumnya mungkin terkendala oleh aspek sertifikasi.
Di Oaktree.id, kami memahami betapa pentingnya proses yang efisien dalam setiap aspek bisnis, termasuk yang berkaitan dengan regulasi dan sertifikasi. Memastikan produk memiliki jaminan halal adalah salah satu langkah penting dalam rantai pasok yang membuat produk siap bersaing. Dengan adanya program SEHATI ini, fokus pelaku UMK dapat lebih diarahkan pada peningkatan kualitas produk dan optimalisasi operasional, sementara proses sertifikasi difasilitasi oleh pemerintah.
Bagi rekan-rekan pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMK, kami sarankan untuk segera mempelajari kriteria yang ditetapkan oleh BPJPH. Memiliki sertifikat halal gratis ini akan menjadi nilai tambah yang signifikan bagi produk bisnis. Ini adalah momentum yang patut dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lebih jauh lagi, dengan pondasi jaminan produk yang kuat.




