Oaktree.id – Kabar baik mungkin akan segera menyambut pelaku industri logistik, khususnya yang terkait dengan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengevaluasi Surat Edaran (SE) yang telah membatasi operasional truk sumbu tiga untuk pengangkutan AMDK di salah satu daerah, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, evaluasi ini merupakan langkah krusial. Jika ditemukan bahwa SE tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Kemendagri tidak akan ragu untuk membatalkannya.
Keputusan ini patut dicermati oleh para penyedia jasa logistik dan pemilik armada. Fleksibilitas dalam regulasi transportasi barang, terutama yang berkaitan dengan produk esensial seperti AMDK, sangat penting untuk kelancaran rantai pasok. Ketidaksesuaian aturan dengan sistem hukum yang ada dapat menimbulkan ketidakpastian dan hambatan operasional yang pada akhirnya dapat berdampak pada biaya logistik secara keseluruhan.
Oaktree.id, sebagai platform penyedia solusi logistik terintegrasi, senantiasa memantau perkembangan regulasi seperti ini. Kami memahami bahwa efisiensi dan kepatuhan hukum adalah dua sisi mata uang yang sama pentingnya dalam industri logistik. Perkembangan terbaru dari Kemendagri ini diharapkan dapat membuka peluang bagi solusi transportasi yang lebih optimal dan mendukung kelancaran distribusi produk AMDK di masa mendatang.
